Rabu, 08 Mei 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
Rapat Paripurna DPRD Riau
Perda Disahkan, Tunjangan Anggota Dewan Naik
Sabtu, 15 Juli 2017 - 13:31:42 WIB

Pekanbaru (Bidikonline) - DPRD Provinsi Riau menggelar sidang paripurna yang beranggedakan penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap Raperda Prakarsa DPRD, tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah, Kamis (13/7/2017).

Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Noviwaldy Jusman didampingi ketiga pimpinan DPRD Riau Septina Primawati, Sunaryo, serta wakil Ketua Kordias Pasaribu. Turut hadir dalam paripurna tersebut gubernur Riau yang diwakili Sekdaprov Ahmad Hijazi dan forkompimda Riau.
Rancangan Peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD Riau tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Riau resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau. Untuk besarannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur atau Pergub.

"Perlu diketahui, Perda yang kita sahkan ini merupakan turunan dari PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak dan keuangan anggota dewan. Jadi kita hanya meneruskan apa yang ada dalam PP," kata Sumiyanti, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Riau
Ia pun mengakui, dalam Perda tersebut, menjelaskan ada beberapa poin tunjangan anggota dewan yang naik. Kenaikan ini menurutnya tidak akan signifikan karena menyesuaikan dengan keuangan daerah.

"Tidak semua poin tunjangan dewan yang naik, ini perlu diketahui juga. Semua akan diatur dalam Pergub nantinya dan bisa jadi mulai diterapkan dalam APBD Perubahan. Besarannya itu tergantung keuangan daerah," ungkapnya.

Politisi Golkar ini pun berharap, Perda yang baru disahkan tidak akan menimbulkan kontrak di tengah masyarakat. Apalagi sebutnya, anggota DPRD Riau hanya membahas apa yang menjadi turunan dari PP.

"Sebenarnya ini kajian oleh pemerintah dengan beberapa catatan, bukan keinginan dewan. Kita tentunya, apa yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat, akan ditindaklanjuti di dewan," ujar anggota Komisi IV DPRD Riau ini.

Terakhir ia juga berharap, dengan kenaikan ini maka kinerja anggota dewan secara keseluruhan bisa lebih meningkat jika dibandingkan sebelumnya.
Selanjutnya, dalam paripurna tersebut setelah penyampaian pansus, langsung disetujui Perda mengenai hak keuangan dan administrasi dewan tersebut.

Pimpinan sidang, Noviwaldy Jusman yang ditemui usai paripurna mengatakan bahwa Perda tersebut sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan Menteri Dalam Negeri.
"Mengenai anggarannya dimana, kita punya dana cadangan. Dana cadangan kita cukuplah untuk itu," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Pria yang biasa disapa Dedet itu, mengatakan sebenarnya tidak banyak kenaikan tunjangan yang akan diterima wakil rakyat di DPRD. "Tidak signifikan, hanya kenaikan beras, tunjangan komunikasi," kata Dedet

Ketika ditanya mengenai mengapa pembahasan perda Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD ini terkesan dikebut, Dedet mengatakan hal ini karena adanya perintah dari Mendagri.

"Ada ketentuan dari Mendagri bahwa kita harus cepat menyelesaikannya, kita sudah masuk dalam koridor tersebut, kita menjalankan amanah pusat," jelasnya.

Sementara, Sekdaprov Ahmad Hijazi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau telah memperhitungkan peraturan pemerintah nomor 18 tentang Hak Keuangan dan yang harus dijabarkan dalam Perda.

"Di APBD Perubahan insya Allah sudah bisa diberlakukan anggaran belanja tersebut, nanti kita tinggal merujuk pada petunjuk dari Permendagrinya. Dari situ kita tahu  apa acuan standar untuk pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan gubernur.




Sementara dalam paripurna DPRD Riau dalam agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Riau Terhadap Perubahan Peraturan Peraturan DPRD Riau Nomor 30 Tahun 2014, Tentang Tata Tertib DPRD Riau, sekaligus persetujuan dewan,  sidang Paripurna kali ini berlangsung alot dengan banyaknya interupsi dari sebagian anggota dewan. Bahkan salah seorang anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby pilih walkout dari ruangan.

Hal ini dimulai setelah Ketua Pansus Ilyas HU membacakan hasil kerja pansus, dimana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi mitra kerja lima komisi DPRD sehingga dihujani interupsi anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna itu.
Interupsi awal disampaikan anggota dewan Suhardiman Ambi yang mempertanyakan dasar pembagian mitra kerja OPD Bapeda ke seluruh Komisi.  Karena sebelumnya Bapeda hanya mitra kerja Komisi A atau Komisi I setelah revisi tatib .

"Saya tidak setuju dengan ini, kok bisa Bappeda dinaungi dibawah lima komisi, mana bisa seperti itu, Bappeda itu cukup dinaungi satu komisi saja," ketusnya

Kemudian beberapa interupsi mewarnai paripurna tersebut dan pimpinan sidang Noviwaldy Jusman mengambil keputusan bahwa paripurna diskors selama lima menit. Pimpinan lantas memanggil Ketua Pansus dan ketua-ketua fraksi untuk berdiskusi akan hal ini.

Selanjutnya, setelah skors dicabut, Suhardiman Amby menyatakan bahwa ia walkout pada sidang persetujuan laporan pansus tersebut. "Karena mungkin banyak yang setuju, saya dengan ini menyatakan walkout, " tegasnya sembari meninggalkan ruang paripurna.

Tidak hanya sampai disitu, setelah paripurna dilanjutkan terjadi beberapa interupsi lagi. Kali ini datang dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yusuf Sikumbang yang tidak setuju kalau Bappeda tersebut dimasukkan di dalam mitra kerja kelima komisi.

"Tidak ada satupun DPRD di Indonesia ini yang menggunakan kebijakan ini, harus tetap satu komisi yang menaunginya, kalau dinaungi semua komisi ini akan mempersulit Bappeda dalam rapat rapat kerja," ketusnya.

Hal ini juga ditimpali oleh beberapa interupsi pro dan kontra akan persetujuan tersebut, hingga pimpinan sidang Noviwaldy memutuskan persetujuan dilakukan dengan menggunakan voting.

Dari 46 anggota dewan yang hadir, 30 orang memilih untuk menyatakan kesepakatan bahwa revisi Tatib tersebut tidak masalah untuk disahkan.

Noviwaldi yang dijumpai setelah paripurna mengatakan bahwa Bappeda merupakan induknya semua anggaran, pansus berpikiran bahwa hal ini harus disingkrongkan dengan semua komisi.

"Intinya semua komisi bisa melakukan koordinasi dengan mitranya, bukan milik tapi koordinasi,"sebutnya

Ia berkeyakinan bahwa hal ini tidak akan menggangu Bappeda, karena ia menyatakan bahwa sebelumnya juga sudah seperti itu.

"Pada prinsipnya dulu juga seperti itu, walaupun dulu masuk dalam komisi A, tapi komisi yang lain juga bisa memanggil Bapedda atas kebijakan pimpinan. Nah, untuk itu sekarang, kita tuangkan dalam legalitas dalam peraturan Tatib ini," jelasnya   (adv) 



Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
Profil | Redaksi | Index
Pedoman Berita Siber

Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan