Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Istimewa
Penyerahan LHP BPK RI Atas Keuangan Pemprov Riau
Rabu, 31 Mei 2017 - 13:31:41 WIB

Pekanbaru, Bidikonline.com  - DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna Istimewa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016, Selasa (30/5/2017) pukul 10.00 wib.

Ketua DPRD Riau, Septina Primawati Rusli bertindak selaku pimpinan paripurna istimewa dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK RI tahun anggaran 2016 tersebut.

Selain Septina, dalam rapat paripurna istimewa tersebut juga didampingi oleh Wakil Ketua Ketua DPRD Riau lainnya Noviwaldy Jusman, Sunaryo, dan Manahara Manurung. Dihadiri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan kepala BPK RI diwakili Anggota VII BPK RI Prof Eddy Mulyadi Soepardi.


Dalam pidatonya Septina Primawati mengatakanWTP yang diperoleh saat ini juga menjadi  motivasi  agar kedepannya bisa lebih baik lagi. Selain itu diharapkan pelaksanaan di lapangan kedepan betul-betul berjalan dengan baik.

Ia juga menyampaikan, pihaknya berharap hal ini dapat segera di tindak lanjutioleh pemerintah Provinsi Riau, agar dapat menjaga kestabilan keuangan dan dapat kelola keuangan dengan lebih baik kedepannya.

Ditambahkannya,berdasarkan MoU yang dilakukan antara anggota 6 Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dengan ketua DPRD Provinsi Riau sebelumnya, dimana kesepakatan itu berisikan tentang tata cara penyerahana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada DPRD Provinsi Riau.

“Mengingat salah satu pasal dari hasil kesepakatan tersebut dijelaskan pada  pasal 7 ayat 1 bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk kepada DPRD dan gubernur Riau dalam rapat paripurna istimewa DPRD,” kata Septina.
Foto Efita Bawamenewi.
Oleh karena itu, rapat paripurna istimewa DPRD Riau merupakan wujud dari hasil kesepakatan yang tertuang di dalam kegiatan yang dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Dalam undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, juga mengamanatkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPRD, selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Penyerahan WTP tersebut menurutnya juga merupakan sebuah momen penting bersama,karena didalamnya mengandung makna sebagai wujud bentuk tanggungjawab Pemerintah Provinsi Riau  terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2016 yang lalu.

Selanjutnya, DPRD Provinsi Riau seperti yang diamankan oleh undang-undang nomor 9 tahun 2015 Perubahan pertama undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 100 ayat 1 huruf C disebutkan,bahwa, salah satu fungsi dewan perwakilan rakyat adalah melakukan kontroling terhadap jalannya roda pemerintahan yang dilaksanakan oleh eksekutif,maka pihaknya akan menjalankan fungsi tersebut .

Sesuai dengan undang-undang dan kesepakatan sebelumnya penyerahan LHP 2016 tersebut diawali  dengan penandatanganan berita acara penyerahan antara DPRD Riau dengan BPK RI serta Gubri dengan BPK RI.

Penandatanganan berita acara itu dilakukan oleh pimpinan DPRD Riau masing-masing Ketua dan tiga wakil ketua DPRD Riau  dan anggota VII BPK RI Prof.Eddy Muliadi Soepardi, dan selanjutnya penandatanganan juga di lakukakn oleh Gubri Arsyad Yuliandi Rachman bersama BPK RI.

Usai Penandatanganan itu, Anggota VII BPK RI Prof. Eddy  Muliadi Soepardi menyerahkan LHP Pemprov Riau tahun 2016 kepada ketua  DPRD Riau Septina Primawati dan juga kepada Gubri Arsyad Yuliandi Rahman.

"Berdasarkan pemeriksaan atas keuangan 2016, maka BPK memberikan Opini WTP atas laporan keuangan laporan 2016. Dengan demikian Pemprov Riau berhasil mempertahankan Opini WTP ini," kata Eddy Mulyadi Soepardi dalam rapat paripurna, Selasa (30/05/17).
 
Berbagai catatan diberikan BPK RI atas Opini WTP tersebut. Seperti, terdapatnya anggaran yang dianggarkan tapi bukan merupakan kewenangan provinsi serta adanya pengendalian barang dan jasa yang belum efektif.
 
"Sesuai peraturan Perundang-undangan, kriteria Opini WTP ini yakni, Kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, Kecukupan informasi keuangan, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan," sebutnya.
 
Sementara itu, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang sudah memberikan Opini WTP tersebut. Segala catatan yang diberikan, akan ditindaklanjuti Pemprov Riau.
 
"Apa yang disampaikan BPK tadi, akan kami tindaklanjuti demi meningkatkan laporan keuangan Pemprov Riau di masa yang akan datang," ujar Gubri
 
Usai paripurna, salah seorang anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby mengapresiasi pemberian Opini WTP yang dimaksud. Politisi Hanura ini mengingatkan Pemprov untuk tidak terlalu berbangga hati atas capaian Opini WTP tersebut.
 
"DPRD Riau akan menindaklanjuti paling lama 60 hari sejak diserahkan hasil LHP ini. DPRD akan berkonsultasi dengan pimpinan BPK RI tentang materi temuan dari LHP itu," tegasnya.
 
Sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Riau hadir dalam rapat paripurna tersebut.
 
Dalam sambutannya, anggota VII BPK RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A., CA menyatakan apresiasi kepada gubernur Riau dan DPRD Riau atas kerjasama sehingga bersama membangun komitmen terhadap transparansi keuangan negara.
 
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari konstitusional BPK RI dan merupakan proses terakhir dari proses pemeriksaan, pasal 17 UU 15 tahun 2004 mengamanatkan pada BPK untuk menyerahkan Laporan hasil pemeriksaan atas dasar laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan sesuai dengan tingkat kewenangannya," katanya.
 
Periksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), penyajian laporan keuangan, Menurut peraturan keuangan, kriteria yang diberikan ialah penyesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi keuangan, efektifitas sistem pengendalian interen, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
 
Pemeriksa keuangan dimaksudkan untuk mamastikan adanya penyimpangan pengolahan keuangan. Meski demikian, pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap potensi dan indikasi kerugian negara maka akan diungkap Pemeriksa.
 
"Dengan demikian opini yang diungkapkan pemeriksa merupakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan pernyataan profesional dalam pemeriksaan kewajaran mengenai laporan keuangan," tambahnya.
 
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan BPK RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau 2016 maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
 
"Dengan demikian Pemerintah Provinsi Riau telah berhasil mempertahankan opini WTP, namun demikian tanpa mengurangi pencapain Pemerintah Provinsi Riau BPK masih menemukan beberapa permasalahan belum mendapatkan perhatian yaitu masih terdapat Penganggaran dan pelaksana kegiatan yang bukan kewenangan pemerintah daerah, kedua pengelolaan transaksi akhir dan pengendalian barang dan jasa tahun 2016 belum efektif untuk menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara, " katanya lagi.
 
Kemudian, jika pimpinan DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi laporan hasil pemeriksaan, maka DPRD bisa mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Riau.
 
Gubri Apresiasi Kinerja OPD
 Foto Efita Bawamenewi.
Sementara, Gubernur Riau dalam pidatonya mengatakan Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terimakasih kepada BPK RI khususnya kantor Perwakilan Pekanbaru, dan Anggota VII yang telah menyiapkan hasil pemeriksaan keuangan di mana Pemerintah Provinsi Riau diberikan opini WTP
 
"Pemerintah Provinsi Riau harus memperhatikan beberapa yang disampaikan untuk demi meningkatkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Riau di masa yang akan datang dan ini tentunya akan ditindak lanjuti. Kita juga mengaspirasi kerja teman-teman OPD, sehingga kita mendapatkan hasil yang kita harapkan secara baik ujar  Gubri.

Dalam paripurna istimewa itu itu juga dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov Riau oleh Prof. Eddy Setiadi Mulyadi yang juga disaksikan Ketua DPRD Riau, Septina primawati Rusli.

Septina dalam kesempatan itu juga berharap capaian ini bisa terus mendorong dan memotivasi jajaran Pemprov Riau dalam menciptakan sistem pemerintaha yang bersih dan akuntabel (Advertorial)


Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
Profil | Redaksi | Index
Pedoman Berita Siber

Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan